Jl. Boulevard Timur Raya, Kelapa Gading - Jakarta 14250
T. (+6221) 4521001, 4520201    F. (+6221) 4520578
E. gadingpluit@gadingpluit-hospital.com
IG. gadingpluithospital

Gawat Darurat: (+6221) 4-5858-258

Komite Etik Penelitian

KOMITE ETIK PENELITIAN KEDOKTERAN (KEPK) RS. GADING PLUIT merupakan bagian integral dari kelengkapan RS. GADING PLUIT yang dibentuk dan diangkat oleh Direktur RS. GADING PLUIT untuk menjawab kebutuhan ethical review terhadap berbagai penelitian kedokteran yang diadakan baik oleh dokter RS. GADING PLUIT maupun dokter luar RS. Kepengurusan komite periode 2013 – 2016 terdiri dari 9 orang yang mewakili berbagai disiplin ilmu kedokteran dan orang awam, representasi dari berbagai kelompok masyarakat dan gender, diketuai oleh Prof. Santoso Cornain, DSc yang sudah berpengalaman dengan etika penelitian dan berbagai penelitian kedokteran baik nasional maupun internasional.

Pengajuan permohonan ethical review / ethical clearance untuk penelitian kedokteran yang hendak dilakukan baik di RS. GADING PLUIT maupun di luar RS. GADING PLUIT, dapat dilakukan melalui prosedur:

1. Mengirimkan permohonan tertulis ke sekretariat KEPK dengan alamat:

            Sekretariat Komite Etik Penelitian Kedokteran RS. GADING PLUIT
            RS. GADING PLUIT
            Jl. Boulevard Timur Raya - Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250

           Atau Email ke Sekretariat KEPK: suryadi@gadingpluit-hospital.com
           Telp. (+6221) 4521001, 4520201

2. Mengunduh dan mengisi formulir aplikasi Ethical Review lalu mengirimkan kembali ke alamat di atas.

3. Memenuhi persyaratan yang berlaku:

  • Melampirkan kurikulum vitae dari para peneliti.
  • Melampirkan proposal penelitian yang sudah disusun sesuai standar berlaku (rangkap 3) dengan menjelaskan metode, kriteria inklusi / eksklusi, prosedur yang hendak dilakukan.
  • Melampirkan data-data penunjang dari penelitian terdahulu atau penelitian pada hewan yang mungkin / sudah dilakukan sebelumnya.
  • Melampirkan formulir informed consent dan penjelasan prosedur mendapatkannya.
  • Membayar biaya administrasi yang telah ditentukan. 

4. Permohonan yang disetujui akan dilanjutkan dengan kajian etik oleh komite dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 bulan sejak proposal diterima.

5. Dalam proses kajian etik, komite dapat mengundang peneliti guna menjelaskan penelitiannya dan juga dapat mengundang nara sumber lain yang berkompeten dalam bidang penelitian yang diajukan.

Kajian etik yang telah dikeluarkan oleh KEPK akan dipantau lewat laporan dari peneliti kepada KEPK hingga
publikasi telah dilaksanakan. KEPK dapat memberikan rekomendasi penundaan ataupun penghentian penelitian apabila dinilai terjadi pelanggaran protokol atau adanya perkembangan negatif dari penelitian ini.

 Untuk mendowload file Ethical Review, klik disini