
|
JAKARTA, 09 Juli 2018 – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jakarta Utara melalui Kantor Cabang Kelapa Gading, menggelar sosialisasi Penyakit Akibat Kerja (PAK) berlangsung Auditorium Rumah Sakit GADING PLUIT pada hari Rabu, 4 Juli 2018. Sosialisasi tersebut: Penyakit Akibat Kerja (PAK), dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Utara Cabang Kelapa Gading, Bpk. Pepen S. Almas, Kepala Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading, Bpk. Adie Mulyadi Setiawan, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara DR. Ir. Dwi Untoro PH., SH., MA, serta Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan Kantor Wilayah DKI Jakarta dr. Merry Triwisatawaty dan dr. Arief Oetama, MARS selaku Direktur Medis Rumah Sakit GADING PLUIT, serta perwakilan HRD dari 60 perusahaan di area kelapa gading dan Jakarta Utara. Acara yang terselenggara atas kerjasama antara BPSJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading dengan Rumah Sakit GADING PLUIT yang memaparkan tentang penyakit yang disebabkan akibat kerja dan bagaimana pencegahannya, pemahaman tentang kategori kecelakaan kerja, prosedur menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, serta prosedur penjaminan dan prosedur klaim. |
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 14, disebutkan jika setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Karena, dalam undang-undang ini tidak ada pengecualian dalam pendaftaran tenaga kerja. Tenaga kerja yang dimaksud baik karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan harian lepas, sehingga wajib hukumnya untuk mendaftarkan diri. Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kelapa Gading telah bekerja sama dengan Rumah Sakit GADING PLUIT sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang selalu siap memberikan layanan terbaik kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat bekerja maupun pada saat berangkat dan pulang kerja. "Program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dan bermanfaat untuk melindungi para pekerja. Baik itu karyawan tetap, kontrak, maupun buruh harian lepas (BHL), semuanya wajib dilindungi oleh perusahaan." Rumah Sakit GADING PLUIT yang dipercaya sebagai Pusat Layanan Kecelakaan kerja berkomintmen dan siap memberikan pelayanan dan fasilitas terbaik untuk mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani kecelakaan kerja kepada karyawan/i perusahaan-perusahaan yang ada di DKI Jakarta.
|
“SIAP MENJADI RUMAH SAKIT KEPERCAYAAN DAN KEBANGGAN MASYARAKAT”


English
Bahasa

